Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
KOMPAS.com/DIAN MAHARANI
Wednesday, July, 16 2014
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya
menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (16/6/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis 10 tahun penjara
dalam kasus korupsi Bank Century. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta juga menghukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan
penjara.
"Menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim,
Afiantara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Budi dinyatakan terbukti
melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo
Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam pertimbangan yang
memberatkan, perbuatan Budi dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi
contoh yang baik sebagai pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus
ini juga cukup besar, yaitu mencapai Rp 7 triliun.
Adapun hal yang meringankan
yaitu Budi berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga,
dan belum pernah dihukum. Hakim menjelaskan, Budi terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Hakim menyatakan, pemberian
FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan
dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak
memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim,
bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.
Berdasarkan fakta
persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah
krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah
di bank tersebut sejak tahun 2005.
Selain itu, Budi dinyatakan
terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari
pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, sebagai pinjaman. Menurut hakim,
Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan
pinjaman pribadi kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan
konflik kepentingan.
Hakim juga menyatakan bahwa
Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan
itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan
dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga
dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari
tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun
penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Penulis: Dian Maharani
Editor: Ana Shofiana Syatiri
Komentar
Adanya kasus tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI)
sebagai bank sentral terhadap bank-bank umum. Keterbatasan BI tersebut
menyebabkan terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai bank. BI harus
melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia ataupun mekanisme pengawasannya
agar tidak terjadi lagi pembobolan oleh pihak internal. Bank sentral harus
mengambil langkah penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kasus-kasus serupa
terulang kembali.
Sumber
(Diakses tanggal 08/032017 19:43)

Komentar
Posting Komentar