Hirarki Pemerintahan Indonesia
MAKALAH
SOSIOLOGI DAN POLITIK
SUSUNAN HIRARKI PEMERINTAHAN
INDONESIA
DISUSUN OLEH :
Vidya Yunianti 1EB05
(27215030)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas
kehadirat Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan
isinya begitu sempurna. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami masih
diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini, demi memenuhi tugas
sosiologi dan politik.
Tidak lupa saya ucapkan terimakasih
kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah
ini. Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan,
oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
lebih baiknya kinerja yang akan datang. Semoga selesainya makalah ini dapat
memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua
pihak.
Depok, 13 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................i
DAFTAR ISI ..................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ...................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................1
1.3 Tujuan ...................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerintahan ....................................................................................2
2.2 Organisasi pemerintahan .....................................................................................2
2.3 Sistem Pemerintahan .....................................................................................3
2.4 Hirarki Kekuasaan ......................................................................................4
2.5 Produk Yang Dihasilkan ......................................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................8
3.2 Saran .......................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas
maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini
adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan
Negara.
3. Sistem Pemerintahan Negara.
4. Pembagian Hirarki Kekuasaan Negara
menurut UUD 1945
5. Produk yang dihasilkan pemerintah
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
- Pengelompokkan Sistem Pemerintaha
- Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
- Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
- Mengetahui produk yang dihasilkan pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan,
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap
keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan
atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau
komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana
untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan
oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan
atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif
maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau
kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana
menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari
dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian
pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud
dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang
berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam
negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut
baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang
dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.2 Organisasi Sistem Pemerintahan
Organisasi pemerintahan dibedakan
menjadi 2 yaitu:
·
Organisasi
Pemerintahan Dalam Garis Horizontal. Menurut konsep trias politica kekuasaan
didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan
untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan
peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan
dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing
tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
·
Organisasi
Pemerintahan Dalam Garis Vertikal. Menurut Krenenburg kedua satuan pemerintahan
yang lebih rendah di bawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di Negara
kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda antara
satu dengan yang lain berdasarkan hukum positif, yaitu :
a) Negara bagian yang terdapat di dalam
Negara serikat memeliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai
wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas
kontitusi federal. Sedangkan dalam Negara kesatuan organisasi bagian-bagian
Negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang
pusat.
b) Dalam Negara federal (serikat),
wewenang membentuk UU pusat untuk bidang tertentu telah terperinci satu persatu
dalam konstitusi federal.
2.3 Sistem Pemerintahan Indonesia
Pada dasarnya system pemerintahan
Negara Indonesia adalah system pemerintahan presidensial, tetapi tidak satupun
pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahan
Negara RI adalah sistem presidensial. Namun prinsip sistem presidensial
dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1.
Pasal 4 ayat
1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”
2.
Pasal 17
ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3.
Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden”
4.
Pasal 17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan”
5.
Pasal 17
ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur
dalam undang-undang”.
Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa
Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden adalah pihak yang menyusun
kabinet atau dewan menteri.
3. Para menteri bertanggung jawab
kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4. Masa jabatan menteri tergantung
kepercayaan dari presiden. Presiden dapat mengganti menteri yang
dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak
prerogative.
Apabila kita bicara sistem pemerintahan
Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem
pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri
tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya
bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan
DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan
legislative yang dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami
perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik
terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan
Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit presiden
tangal 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak
stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian
kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI
berubah menjadi (Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS
presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di tangan Perdana
Menteri. Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri,
senat, DPR, MA, dan BPK. Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan
atau (The King can do no wrong). Kabinet bertanggung jawab pada
parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa
UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya
adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA. Menurut UUDS
1950, Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung jawab pemerintahan
ditangan perdana Menteri bersama para menterinya. Presiden tidak bisa diganggu
gugat
2.4 Pembagian Hirarki Kekuasaan Negara
menurut UUD 1945
Susunan organisasi negara adalah
alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang
diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga
Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut
diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan
lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA
disebut sebagai lembaga tinggi Negara. Sementara itu menurut hasil perubahan
lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkmah Agung (MA)
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
Ø Sebelum Perubahan
a) MPR, sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan
Wakil Presiden serta mengubah UUD
b) Presiden, yang berkedudukan dibawah
MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa
jenis:
o
Kekuasaan
penyelenggaran pemerintahan;
o
Kekuasaan
didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
o
Kekuasaan
dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi;
o
Kekuasaan
dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
c) DPR, sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang
(bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
d) DPA, yang berkedudukan sebagai badan
penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden
dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
e) BPK, sebagai “counterpart” terkuat
DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan
hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
f) MA, sebagai badan kehakiman yang
tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan pemerintah.
Ø Setelah Perubahan
a) MPR, Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu),
tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah,
yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b) DPR, Posisi dan kewenangannya
diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,
sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak
mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah,
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c) DPD, Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
d) BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
e) Presiden, Membatasi beberapa
kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi
masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR,
kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden
dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,
juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f) Mahkmah Agung, Lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g) Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus
sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah
dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara
lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat
timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau
searah saja.
2.5 Produk Yang Dihasilkan Oleh
Pemerintah
1. Ketetapan MPR No. III/MPR/1978
tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau
antara lembaga-lembaga tinggi Negara.
2. UUD pasal 1-16. Pasal 19-23 ayat
1dan ayat 5, serta pasal 24.
3. UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 pasal 6A ayat 1
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pembagian kekuasaan di negara
Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan
untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin
kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica
karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan
masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang
bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas
melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya. Menurut UUD
1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan,
dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut,
makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh
karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah
penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca
sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
https://aprileopgsd.wordpress.com/tag/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia/
pada tanggal 19 maret
http://seraganmateri-hartokambaton.blogspot.co.id/2015/04/makalah-sistem-pemerintahan-indonesia.html?m=1
pada tanggal 30 april 2015
http://mexprex7.blogspot.co.id/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html?m=1
pukul 23.07 2015

Komentar
Posting Komentar