Hirarki Pemerintahan Indonesia


MAKALAH SOSIOLOGI DAN POLITIK
SUSUNAN HIRARKI PEMERINTAHAN INDONESIA


DISUSUN OLEH :
Vidya Yunianti 1EB05
(27215030)

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya begitu sempurna. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini, demi memenuhi tugas sosiologi dan politik.
Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi lebih baiknya kinerja yang akan datang. Semoga selesainya makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Depok, 13 Maret 2016

Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                  ..................................................................................i
DAFTAR ISI                              ..................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1  Latar Belakang                  ...................................................................................1
            1.2  Rumusan Masalah                        ...................................................................................1
            1.3  Tujuan                               ...................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerintahan            ....................................................................................2
2.2 Organisasi pemerintahan .....................................................................................2
2.3 Sistem Pemerintahan       .....................................................................................3
2.4 Hirarki Kekuasaan             ......................................................................................4
2.5 Produk Yang Dihasilkan    ......................................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan                       .......................................................................................8
3.2 Saran                                 .......................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA                   ........................................................................................9



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

1.2  Rumusan Masalah

Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Sistem Pemerintahan.
2.      Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3.       Sistem Pemerintahan Negara.
4.      Pembagian Hirarki Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
5.      Produk yang dihasilkan pemerintah

1.3  Tujuan


  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
  2. Pengelompokkan Sistem Pemerintaha
  3. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
  4. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
  5. Mengetahui produk yang dihasilkan pemerintah 


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pemerintahan

Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.

Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.2  Organisasi Sistem Pemerintahan

Organisasi pemerintahan dibedakan menjadi 2 yaitu:
·         Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal. Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a)      kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b)       kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c)       kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
·         Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Vertikal. Menurut Krenenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah di bawah pemerintah pusat, baik yang terdapat di Negara kesatuan maupun serikat, masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda antara satu dengan yang lain berdasarkan hukum positif, yaitu :
a)      Negara bagian yang terdapat di dalam Negara serikat memeliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas kontitusi federal. Sedangkan dalam Negara kesatuan organisasi bagian-bagian Negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b)      Dalam Negara federal (serikat), wewenang membentuk UU pusat untuk bidang tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.

2.3  Sistem Pemerintahan Indonesia

Pada dasarnya system pemerintahan Negara Indonesia adalah system pemerintahan presidensial, tetapi tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahan Negara RI adalah sistem presidensial.  Namun prinsip sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1.              Pasal 4 ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
2.              Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3.               Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”
4.               Pasal 17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”
5.              Pasal 17 ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang”.
Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1.      Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.      Presiden adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3.      Para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4.      Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden.  Presiden dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak prerogative.
Apabila kita bicara sistem pemerintahan  Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu oleh  KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit  presiden tangal 5 Juli 1959.  Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi  (Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.  Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan BPK.  Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan atau (The King  can do no wrong).  Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa  UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA.  Menurut UUDS 1950,  Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya. Presiden tidak bisa diganggu gugat
2.4  Pembagian Hirarki Kekuasaan Negara menurut UUD 1945

Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.      Presiden
c.       Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
d.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.       Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara. Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.      Presiden
c.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.       Mahkmah Agung (MA)
g.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan. Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
Ø  Sebelum Perubahan
a)      MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
b)      Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
o   Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
o   Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
o   Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
o   Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
c)      DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
d)     DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
e)      BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
f)       MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.

Ø  Setelah Perubahan
a)      MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b)      DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c)      DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d)     BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e)      Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f)       Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g)      Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
2.5  Produk Yang Dihasilkan  Oleh Pemerintah

1.      Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara lembaga-lembaga tinggi Negara.
2.      UUD pasal 1-16. Pasal 19-23 ayat 1dan ayat 5, serta pasal 24.
3.       UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 pasal 6A ayat 1


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya. Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.

DAFTAR PUSTAKA







 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 4

TULISAN2_MSDM_TIPS & TRICK WAWANCARA