Tulisan3_MSDM_Kompensasi
KOMPENSASI
Kompensasi adalah semua
pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang
diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan
(Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Pemberian kompensasi sangat penting bagi
karyawan, karena besar kecilnya kompensasi merupakan ukuran terhadap prestasi
kerja karyawan, maka apabila sistem kompensasi yang diberikan perusahaan cukup
adil untuk karyawan, akan mendorong karyawan untuk lebih baik dalam melakukan
pekerjaannya dan lebih bertanggung jawab atas masing-masing tugas yang
diberikan perusahaan.
Bentuk-bentuk kompensasi
Yang diberikan perusahaan
1. Upah atau Gaji
Upah biasanya berhubungan dengan tarif gaji per jam (semakin lama kerjanya,
semakin besar upahnya). Upah merupakan basis pembayaran yang kerap digunakan
bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan. Sedangkan gaji (salary)
umumnya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau tahunan.
2. Insentif
Insentif merupakan tambahan-tambahan gaji di atas atau di luar gaji atau
upah yang diberikan oleh organisasi. Program-program insentif disesuaikan
dengan memberikan bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan,
keuntungan-keuntungan, atau upaya-upaya pemangkasan biaya.
3. Tunjangan
Contoh tunjangan dalam perusahaan biasanya meliputi asuransi kesehatan,
asuransi jiwa, liburan-liburan yang ditanggung perusahaan, program pensiun, dan
tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.
4. Fasilitas
Kenikmatan atau fasilitas seperti mobil perusahaan, keanggotaan klub,
tempat parkir khusus, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis kompensasi yang
diberikan:
1.
Kompensasi Langsung
Kompensasi langsung adalah peghargaan atau upah yang dibayar
secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap. Sejalan dengan pengertian
itu, upah atau gaji diartikan juga sebagai pembayaran dalam bentuk uang secara
tunai atau berupa natura yang diperoleh pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaanya. Kompensasi langsung disebut juga upah dasar yakni upah atau gaji
tetap yang diterima seorang pekerja dalam bentuk upah bulanan (salary) atau
upah mingguan atau upah setiap jam dalam bekerja.
2.
Kompensasi Tidak Langsung
Menurut Handoko (2001:183), “Kompensasi tidak langsung adalah
balas jasa pelengkap atau tunjangan yang diberikan pada karyawan berdasarkan
kemampuan perusahaan”. Jadi kompensasi tidak langsung merupakan balas jasa yang
diberikan dalam bentuk pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya
penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan.
Kompensasi yang terdapat
pada PT. Sinar Sosro KP Bogor, Tbk
Kompensasi Langsung
Pada kompensasi langsung terdapat:
a) Gaji
b) Bonus
c) Upah
lembur
d) Tunjangan
jabatan
e) Tunjangan
transportasi
f) Imbalan
prestasi (insentif)
g) Tunjangan
Keagamaan (Hari raya)
h) Fasilitas
Kantor (seragam, tempat parkir, ruangan kantor)
Kompensasi
Tidak Langsung
a) Asuransi
(jamsostek)
b) Tunjangan
Kesehatan
c) Waktu
tidak bekerja (liburan/ijin/cuti)
d) Dsb
Sumber:
Komentar
Posting Komentar