Tugas Sospol
STRUKTUR
DAN FUNGSI POLITIK
1.
Pengertian
Struktur Politik
Struktur politik adalah susunan
komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara
fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang
membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan
kekuasaan di dalam negara itu.
Struktur politik Indonesia diatur
dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara garis
besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan
kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan
struktur politik informal.
Umumnya struktur yang dimiliki
oleh suatu sistem politik terdapat beberapa kategori seperti, kelompok
kepentingan, partai politik, badan peradilan, dewan eksekutif, legislative,
birokrasi dsb. Akan tetapi struktur tersebut tidak banyak membantu dalam
memperbandingakan satu system politik yang satu terhadap system politik yang
lainnya terkecuali struktur politik tersebut berjalan beriringan dengan fungsi
dari system politik itu sendiri, atau dengan lain kata struktur dapat efektif
dan tertata sejauh fungsinya sesuai dengan system politik yang ada.
2.
Fungsi
Politik
Fungsi politik adalah pemenuhan
tugas dan tujuan struktur politik. Jadi, suatu struktur politik dapat dikatakan
berfungsi apabila sebagian atau seluruh tugasnya terlaksana dan tujuannya
tercapai. Oleh karena itu, struktur politik di bedakan atas infrastruktur
politik, yaitu struktur politik masyarakat atau rakyat, suasana kehidupan
politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan suprastruktur politik, yaitu
struktur politik pemerintahan, sektor pemerintahan, suasana pemerintahan.
Adapun fungsi
politik, yaitu :
·
Perumusan
kepentingan
·
Pemaduan
kepentingan
·
Pembuatan
kebijakan umum
·
Penerapan
kebijakan
·
Pengawasan
pelaksanaan kebijakan
Fungsi Politik yang
lain
Apabila kita bisa mengetahui
bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system, dan bagaimana lembaga-lembaga
politik yang terstruktur dapat menjalan fungsi barulah analisa perpandingan
politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana
yang telah digambarkan sebagai berikut :
a)
Sosiolisasi
Politik
Merupakan fungsi
untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk,
atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative,
dan yudisial tertentu. Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan
masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan
lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif). Lembaga
yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah
banyak menggunakan lembaga masyarakat, lembaga ini meliputi antara lain; Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi
pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.
b)
Rekruitmen
politik
Merupakan fungsi
penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui
penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri
untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian. Masyarakat yang memiliki hak dan
kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia
yang sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Mekanisme
Rekruitmen Politik
·
Pemilihan
Umum
·
Fit
and Propertest
·
Seleksi
CPNS
c)
Komunikasi
politik
Merupakan jalan
mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada
dalam system politik. Menurut Ilmuwan Komunikasi, Pembagian Teori Komunikasi
dalam beberapa konsep disesuaikan dengan Sistem Politik yang berlaku pada
negara yang bersangkutan. W. L. Rivers, W. Schramm dan C. G. Cristians dalam
bukunya “Responsibility in Mass Communications” membagi dalam tiga konsep,
yaitu :
-
Authoritharianism
-
Liberitarianism
-
Social
Responsibility Theory
Contoh
peran serta dalam sistem politik
Cara-cara yang umum yang
dilakukan untuk menyampaikan aspirasi atau peran serta dalam melakukan
partisipasi politik adalah:
1.
Memberikan
suara dalam pemilu
2.
Terlibat
dalam kampanye
3.
Diskusi
Politik
4.
Komunikasi
individual dengan pejabat politik / administrative
5.
Demonstrasi.
Dll
HUKUM
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.
Pengertian
hukum dan wujudnya
Hukum merupakan
peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak
tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu
masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan
ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa , serta memilki
sanksi bagi yang melanggarnya.
Penggolongan Hukum
1.
Hukum
menurut Bentuknya
a)
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b)
Hukum
tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak
tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
2.
Hukum
menurut Tempat Berlakunya
a)
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c)
Hukum
asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d)
Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
3.
Hukum
menurut Sumbernya
a)
Undang-undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)
Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)
Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara.
d)
Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4.
Menurut
wujudnya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)
Hukum
Obyektif,hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b)
Hukum
Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi
seseorang tertentu atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
5.
Hukum
menurut Isinya
a)
Hukum
privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut
hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
b)
Hukum
publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik
bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum
negara.
6.
Hukum
menurut Sifatnya
a)
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
2.
Wewenang
Wewenang dapat diartikan sebagai
hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai
negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan
pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang
dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari
konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan
dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah
hukum.
3.
Pengertian
Kekuasaan dan Sifatnya
Kekuasaan berarti suatu kemampuan
yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai
cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan
basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu kekuasaan itu
bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata.
Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk
hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Hakekat Kekuasaan
Aspek yang paling penting dari
kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan.
Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang
dimiliki A terhadap B.
Saluran-saluran
Kekuasaan
Apabila dilihat dalam masyarakat,
maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut
:
1.
Saluran
Militer
2.
Saluran
Ekonomi
3.
Saluran
Politik
4.
Saluran
Tradisional
5.
Saluran
Idiologi
BIROKRASI
Birokrasi
berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan
sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida,
dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas,
biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap
posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam
organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga
cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir
yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan
hirarki kekuasaan.
Ciri-ciri birokrasi
§
Adanya
pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
§
Adanya
peraturan yang benar-benar ditaati;
§
Para
pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense
of belonging);
§
Para
pejabat terikat oleh disiplin;
§
Para
pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt
system);
§
Adanya
pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Birokrasi
juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang
dilakukan banyak orang, birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk
mencapai tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara
sistematis atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu
sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata
hubungan kerja sama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan
yang formil menurut prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen tanpa
emosi atau pilih kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Sumber
:
http://fatmaawattisblog.blogspot.co.id/2012/05/hukum-kekuasaan-dan-wewenang.html
posted Sabtu 12 Mei 2012
http://arul06agustus1990.blogspot.co.id/2010/06/hukum-kekuasaan-dan-wewenang.html
posted Senin 07 Juni 2010
http://struksipol-tugas4.blogspot.co.id/
posted Selasa 30 November 2010
Komentar
Posting Komentar