Bentuk Nadan Usaha Firma
BENTUK BADAN
USAHA
FIRMA
KELOMPOK 1
Arty Indriani Danial
Muthia Maulida
Rahmania Maulida
Rezky Puteri Sariaji
Rosita
Shafira Kurnia Ayu
Vidya Yunianti
FIRMA
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Mendirikan
perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan
perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara
lain:
1. Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para
pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak
formal).
3. Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam
bentuk badan hukum firma adalah:
1. Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup
perusahaan.
3. Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4. Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
SUMBER
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
pada tanggal24 Maret 2016 pada pukul 14.91 WIB
Komentar
Posting Komentar